Tentang Hak, selamanya harus diperjuangkan, sedangkan kewajiban, orang lain yang akan tuntut pada kita.
Monday, 21 May 2012
       
       
  RENUNGAN KEHIDUPAN
 
 
Hidup pada hakikatnya adalah kegelapan dan langkah mati, kecuali ada ilmu pengetahuan dan pengalaman. Orang yang berilmu pada hakikatnya masih tertidur tanpa makna, kecuali orang tersebut berjuang dan mengamalkan ilmunya; Orang yang berjuang dan mengamalkan ilmunya ternyata banyak yang tertipu oleh akal sehatnya yang palsu, kecuali ia punya keikhlasan hati; Sedang keikhlasan hati akan lebih dapat dirasakan bahagia dan menyenangkan, jika hal itu dilakukan atas dasar kecintaan terhadap sesama manusia; Sedang Hakikat Kecintaan adalah semangat untuk memberi manfaat terhadap sesama manusia dan ciptaan NYA yang dilandasi semangat mencari ridlo TUHAN semata.
( sofyanlubis@2010 )
 
 
 
   
 
 
     
 
 
  Konsultasi Hukum Gratis
 
 
Kantor Pengacara MSA LUBIS & Associates memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakjat luas di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mendapatkan Konsultasi Gratis & Bantuan / Jasa Hukum, silahkan klik di sini
 
       
 
  Follow me on :  
     
 
 
     
       
 
Google
 
 
Prinsip & Filosofi kami
 
 
Kami menyadari pekerjaan profesi kami merupakan bisnis Lawyers yang bersandarkan atas kepercayaan yang anda berikan kepada kami. Oleh karenanya kredibilitas eksistensi kami di Kantor Pengacara MSA Lubis & Associates kami bangun dengan prinsip : Selalu memegang komitmen baik sebagai kelompok profesional  yang memberikan jasa dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan (klien) maupun sebagai PENEGAK HUKUM. Kami harus menjalankan apa yang telah menjadi komitmen kami tersebut dengan sikap yang konsisten yang kuat, baik selaku sosok profesional lawyer maupun selaku Penegak Hukum di negeri ini. Oleh karenanya komitmen dan konsistensi ini akan kami pelihara dan pertahankan secara Kontiniu atau secara berkelanjutan, karena kami yakin komitmen, konsistensi dan kontinuitas  merupakan 3 (tiga) hal yang menjadi satu kesatuan yang integral dalam mewujudkan citra kami selaku Lawyer. Prinsip & Filosofi ini merupakan soul atau tondi yang harus kita hormati  dalam menjalankan profesi sebagai Advokat dan Penegak Hukum, agar apa yang menjadi tujuan dan harapan baik anda selaku pencari keadilan diharapkan atas ijin Tuhan dapat berhasil.
 
  Tentang Kami
 

Kami adalah  para  Advokat, Pengacara (Lawyers), atau  legal consultants resmi dan berijin, yang berafiliasi pada Kantor Pengacara MSA Lubis & Associates, yang menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana  umum ( delik : penipuan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dll. ), menangani masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . Kemudian kami menangani  pidana khusus, seperti : tindak Pidana Korupsi, Pidana Ekonomi, Suversi, tindak pidana NARKOBA, dan tindak pidana oleh Militer, Koneksitas, Dll. Kantor kami juga menangani kasus-kasus  perdata pada umumnya seperti :  hutang - piutang, wanprestasi,  sengketa waris, perkawinan ( Gugat Cerai dan Talak ), Pengesahan Nikah Siri ( Itbath Nikah Poligami ), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ),  penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan ( Finance ), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan industrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, sengketa konsumen vs pelaku usaha dan lain-lain.

Kantor Pengacara MSA & Assc. mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta (Jabodetabek), Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
 
 
 
Konsultasi Hukum melalui Handphone
 
 

Khusus untuk perkara pidana, perdata & perceraian yang sifatnya ‘urgent’ atau ‘mendesak’  yang anda hadapi, anda dapat memanfaatkan layanan ‘konsultasi langsung’ via nomor HP yang anda daftarkan ke HP kami, dengan cara ketik :
MSA # Nama # Umur # Kelamin # Perkaranya # Kota Tempat Tinggal Kemudian kirim ke nomor HP Pengacara piket di nomor HP :
Setelah anda mendapat balasan dari kami tentang "waktu kesediaan kami", maka silakan anda menghubungi kami via HP yang telah anda daftarkan ke no HP di atas. Jika anda sibuk atau ada urusan lain pada waktu yang kami jadualkan, maka silakan minta perubahan waktu dengan mengirim sms lagi, dan atas perubahan tersebut anda akan terima sms balasan lagi dari kami. Terima kasih.

 
 
Copyrights © msa.lubis 2010
Design by emhary | AllRights Reserved