Jika lewat waktu 5 tahun berjalan rumah tangga anda dapat dipertahankan, maka itu adalah permulaan yang baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga anda.
Umur perkawinan di bawah 5 (lima) tahun adalah sangat rentan dengan cobaan dan ancaman perceraian.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain ;
1. Apakah perkawinan anda terjadi karena dijodohkan orang tua ? ;
2. Apakah perkawinan anda terjadi karena terlanjur mempertanggungjawabkan wanita yang anda hamili ? ;
3. Apakah rumah tangga anda terbangun sebagai bentuk konpensasi atau pelarian belaka ? ;
4. Apakah rumah tangga anda terjadi karena anda sebelumnya terhutang budi baik oleh pihak isteri anda atau pihak suami anda ?
Jika ke-4 faktor di atas sebagai sebab terjadinya rumah tangga anda, maka kemungkinan besar usia rumah tangga anda tidak akan bertahan lama.
Demikian sekilas info untuk dijadikan bahan renungan dan tindakan terbaik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga anda.
Semoga bermanfaat.