Kantor Pengacara MSA LUBIS & Rekan didirikan oleh sekelompok Advokat / Penagcara yang masih ada hubungan kekeluargaan yang erat yang memiliki profesi yang sama sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum, kemudian berafiliasi dan berkiprah dalam Kantor Pengacara MSA LUBIS & Rekan, dengan satu tujuan memberikan pelayanan bantuan dan jasa hukum kepada masyarakat luas, khususnya pada masyarakat golongan menengah ke bawah.
Kantor Pengacara MSA LUBIS & Rekan mempunyai hubungan yang erat dengan LHS LAWFIRM dan Kantor Hukum LHS & PARTNERS, bedanya Kantor Pengacara MSA LUBIS & Rekan, lebih mengkhususkan orientasi pelayanan dengan memberi dan melayani Jasa & Bantuan Hukum untuk masyarakat Golongan Menengah ke Bawah.
Walaupun pendiri Kantor Pengacara MSA LUBIS & Rekan ini adalah seorang suku Batak Mandailing, tapi Team Lawyer atau Advokat yang ada di dalamnya terdiri dari berbagai suku yang ada yang keseluruhannya membangun kebersamaan dan kekeluargaan dari kota Yogyakarta dan pada perkembangannya akan mempunyai cabang-cabang dan perwakilan di kota-kota lainnya di Wilayah Indonesia yang dibangun atas dasar partnership dan saling menguntungkan.